Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain "TUHFATUL ATHFAL" adalah lembaga NON FORMAL pendidikan anak usia dini yang beralamat di jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya- Sumatera barat.yang didirikan pada tanggal 27 januari 2007 dengan Gedung sekolah Milik sendiri.
ANGGARAN DASAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI “KB TUHFATUL ATHFAL”
JORONG BUKIT MINDAWANAGARI SIKABAU
KECAMATAN PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHARMASRAYA
BAB I
NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN,
TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS
Pasal 1
Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tuhfatul Athfal berkedudukan di Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumaatera Barat didirikan pada tanggal 27 Januari 2007
BAB II
ASAS DAN TUJUAN (VISI/MISI)
Pascal 2
PAUD Tuhfatul Athfal Berasaskan Pancasila dan UUD 1945
PAUD Tuhfatul Athfal Bersendikan Akhlaqul Karimah
PAUD Tuhfatul Athfal Memiliki Visi :
” Mewujudkan Kegiatan Kelompok Bermain (KB) yang berkualitas”
4) PAUD Tuhfatul athfal Memiliki Misi :
Membina anak didik agar shaleh, sehat, cerdas, kreatif dan prestatif;
-Menciptakan lingkungan bermain dan belajar yang menyenangkan;
Menjadi partners terbaik bagi orang tua, dalam tumbuh dan berkembangnya anak ;
5) PAUDTuhfatul Athfal mempunyai tujuan:
Memberikan pemahaman kepada lingkungan sekitar akan pentingnya pendidikan di usia dini.
Menjadi mitra bagi lingkungan sekitar dalam membantu tumbuh kembangnya anak-anak di usia dini.
Menjadi tempat belajar dan bermain yang menyenangkan.
Meningkatkan minat anak-anak usia dini di lingkungan sekitar untuk belajar dan bermain serta bersosialisasi dengan teman sebayanya, dengan belajar dan bermain yang terarah.
BAB III
LANDASAN HUKUM
Pasal3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan maka PAUDTuhfatul athfal menyelenggarakan kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan rutin pendidikan anak usia dini Tuhfatul athfalmeliputi :
Aktifitas belajar dan bermain peserta didik;
Aktifitas ini diselenggarakan dalam waktu 5 kali pertemuan perminggu, yakni setiap hari Senin, selasa, Rabu Kamis dan jum’at. Setiap pertemuan berdurasi kurang lebih 2 jam;
Setiap pertemuan telah dirancang agar selama satu minggu (lima kali pertemuan) seluruh unsur penting kurikulum dapat terakomodir dan diserap baik oleh peserta didik;
Coaching & conselling orang tua peserta didik;
Kegiatan ini dimaksudkan agar perkembangan anak didik selalu ada laporan kepada orang tua yang bersangkutan, hal ini bertujuan agar adanya perbaikan dan pengawasan, sehingga dapat diamati sejauh mana perkembangan anak didik, juga kegiatan ini dapat dijadikan ajang saling berbagi informasi antarsesama orang tua peserta didik dalam membuat rencana dan cara meningkatkan dan mengasah kemampuan anak didik di luar jam belajar dan bermain di PAUD;
Pelaksanaan kegiatan ini dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan yang ada, oleh karenanya waktunya lebih fleksibel dan tidak terpaku kepada waktu yang telah ditetapkan, sehingga hal ini tidak membatasi para orang tua anak didik dan Tutor untuk saling berkomunikasi intensif terkait perkembangan peserta didik.
Rapat Pengurus Lembaga PAUD Tuhfatul athfal
Rapat bulanan diselenggarakan pengurus lembaga Pendidikan Anak Usia dini dalam rangka mengevaluasi dan menyusun rencana program ke depan. Hal ini dilakukan mengingat perlunya langkah-langkah dan kebijakan terbaru pengurus dalam rangka merespon kondisi dan situasi yang berkembang terkait dengan proses seluruh kegiatan pendidikan anak usia dini Tuhfatul athfal;
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 5
Pimpinan Lembaga
Keorganisasian PAUD Tuhfatul athfal terdiri dari :
Pimpinan/ Pengelola
Bunda PAUD / Pembina
Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar/Guru
Masa kerja atau tugas dari unsur-unsur tersebut (Huruf a, b dan c) terbatas sepanjang yang dibutuhkan Oleh Lembaga dalam mengelola PAUDTuhfatul athfal serta mengikuti aturan – aturan yang berlaku
Pasal 6
Kewajiban-kewajiban Pengelola
Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang diperbuat oleh PAUD Tuhfatul athfal sebagai lembaga pendidikan.
Bertanggung jawab atas keberadaan PAUD Tuhfatul athfal yang bertempat di Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat
Mengawasi serta mengevaluasi setiap kegiatan pengajaran /pendidikan
Menjaga dan Merawat serta mengembangkan Aset yang dimiliki oleh PAUD Tuhfatul athfal.
Pasal 7
Kewajiban Tenaga Pendidik
Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku;
Membantu meningkatkan pengetahuan anak tentang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif;
Sebagai Nara sumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anak-anak/murid;
Menjalankan setiap aturan serta siap menerima segala bentuk sanksi yang telah disepakati bersama
Siap menerima masukan/saran dan koreksi dari pihak manapun demi untuk kelancaran dan peningkatan mutu belajar mengajar
Pasal 8
Hak-hak Tenaga Pendidik
Mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
Menerima tunjangansebesar dan sesuai ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PAUD Tuhfatul athfal
Pasal 9
Kewajiban Bunda PAUD
Melaksanakan kegiatanyang ada hubungannya dengan segala hal yang menyangkut kelancaran Kegiatan yang ada di PAUD Tuhfatul athfal
Memberikan pertimbangan serta pemikiran, gagasan dan ide serta segala bentuk usaha untuk kelancaran dan perkembangan kelembagaan .
Memberikan informasi yang diperlukan oleh PAUD Tuhfatul Athfal
Pasal 10
Hak Bunda PAUD
Menerima Tunjangan sesuai dan sebesar ketentuan yang berlaku
BAB VII
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 11
Keuangan PAUD Tuhfatul athfal diperoleh dari sumber sumber:
Bantuan dari pemerintah baik berupa infrastruktur gedung, fasilitas belajar mengajar serta barang inventaris tetap mapun tidak tetap
Uang Pendaftaran
Uang pembayaran Bulanan
Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
Usaha-usaha lain yang sejalan dengan tujuan PAUD Tuhfatul athfal
Pasal 12
Seluruh pengeluaran PAUD Tuhfatul athfal harus diketahui dan disetujui sepenuhnya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengelola
Pasal 13
Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PAUD Tuhfatul athfal
Anggaran dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan.
Ditetapkan : Bukit Mindawa
Pengelola PAUD Tuhfatul athfal
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
TUHFATUL ATHFAL
Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumaatera Barat
BAB I
BIDANG KEGIATAN
Pasal1
Untuk mencapai idialisme, PAUD Tuhfatul Athfal melaksanakan segala hal yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan belajar mengajar yang bertumpu pada kaedah-kaedah- Islami
BAB I
PESERTA DIDIK
Pasal 2
Peserta didik terdiri dari putra-putri warga masyarakat , yang sararannya adalah Anak-anak usia antara 3 sampai 5 tahun dan atau lebih yang dianggap perlu
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA DIDIK
Pasal 3
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didkik wajib :
Mentaati peraturan tata tertib yang telah disepakati
Mengikuti Semua kegiatan yang diadakan oleh sekolah
Membayar uang pendaftaran, Uang bulanan, dan biaya biaya lain yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara pihak Paud Tuhfatul Athfal dan Peserta didik.
Pasal 4
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 3 (ART) diatas berhak
Menerima dan mendapatkan pelajaran dan bimbingan sesuai dengan usianya.
Mendapatkan Pelayanan yang diperlukan
Mendapatkan Buku Laporan Pendidikan dan atau evaluasi setiap satu semester.
BAB IV
KELULUSAN
Pasal5
Semua peserta didik yang terdaftar PAUD Tuhfatul Athfal apabila dinyatakan lulus dapat diberikan IJAZAH/SERTIFIKAT dan atau Surat Tanda Selesai Belajar.
Pasal 6
Semua peserta didik yang terdaftar PAUD Tuhfatul Athfalbisa melanjutkan kejenjang berikutnya jika sudah dinyatakan Lulus, dan apabila dinyatakan tidak lulus dapat mengulang kembali dan dibebaskan dari biaya pendaftaran
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK PENDIDIK/GURU
Pasal 7
Kewajiban dan Tugas Pendidik/Guru
PAUDTuhfatul Athfal Menyediakan tenaga Pendidik/Guru
Setiap Tenaga pendidik/Guru harus menyelesaikan tugas masing-masing sesuai pembagian tugas yang ada
Setiap Tenaga pendidik/Guru wajib mengusulkan kelengkapan bahan pengajaran dan atau alat pendidikan sesuai tema yang akan diberikan demi peningkatan kualitas peserta Didik.
Pendidik yang berhalangan hadir karena atau sesuatu hal, harus meminta izin secara tertulis kepada Pengelola.
Pengajuan izin secara normal hanya bisa diberikan selama 5 hari berturut-turut dan jika lebih dari waktu tersebut, hak Guru/Pendidik selama 1 bulan akan dilimpahkan kepada guru pengganti.
Bagi Pendidik/Guru yang berhalangan tetap seperti sakit dan lain sebagainya, harus mengajukan cuti secara tertulis kepada pengelola, dan semua hak/tunjangan akan dilimpahkan kepada Guru pengganti selama masa waktu cuti tersebut.
Pasal 8
Hak Guru/Pendidik
Setiap pendidik berhak mendapatkan perlakuan yang sama untuk mendapatkan segala bentuk akses informasi dan perlakuan dari Pihak Pengelola Paud Tuhfatul Athfal
Kepada Guru/Pendidik diberikan tunjangansebesar atau sesuai dengan ketentuan yang ada
BAB VI
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 9
Struktur organisasi PAUD Tuhfatul Athfal
Pimpinan/Pengelola
Pembina/Bunda PAUD
Tenaga Pendidik/Tutor/Guru
BAB VII
KERJASAMA KEDALAM DAN KELUAR
Pasal 11
Kerjasama ke dalam
Untuk memenuhi Anggaran dasar BAB II pasal 2, Pengelola, Bunda PAUD dan tenaga pendidikmerupakan satu kesatuan dalam kekeluargaan dan kegotong royongan dalam mengelola jalannya PAUD Tuhfatul Athfal
Selalu diusahakan adanya saling pengertian dan keterbukaan dalam menghadapi segala hal yang berkaitan dengan jalannya PAUD Tuhfatul Athfal dalam pengertian ini selalu diusahakan azas saling menolong antara Pengelola PAUD Tuhfatul Athfal , Bunda PAUD danparatenaga pendidik dan juga sebaliknya.
Pasal 12
Hubungan Keluar
Hubungan keluar adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pimpinan lembaga(Pengelola) Untuk menjalankan fungsi ini dapat ditunjuk Bunda PAUD atau guru pendidik untuk mewakili pengelola jika pengelola berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tanggung jawab ini karena alas an tertentu (jika perlu dilengkapi dengan surat tugas/mandat dari pengelola)
Menjalin hubungan yang baik kepada wali murid sebagai tim komite lembaga demi terciptanya keharmonisan lembaga dan masyarakat.
Menerima semua bentuk masukan dari masyarakat demi keberlangsungan dan kualitas pendidikan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga akan diatur secara terperinci oleh Pengelola PAUD Tuhfatul Athfal dalam bentuk aturan-aturan tekhnis ataupun sanksi-sanksi tertuang secara tertulis yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama dan ditetapkan menjadi keputusan oleh pengelola.
Penyimpangan yang berlaku sepanjang tidak menyalahi anggaran dasar dan angaran rumah tangga dapat dibicarakan dengan pimpinan PAUD Tuhfatul Athfal
Ditetapkan : Bukit Mindawa
Pengelola PAUD Tuhfatul Athfal
ANGGARAN DASAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI “KB TUHFATUL ATHFAL”
JORONG BUKIT MINDAWANAGARI SIKABAU
KECAMATAN PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHARMASRAYA
BAB I
NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN,
TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS
Pasal 1
Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tuhfatul Athfal berkedudukan di Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumaatera Barat didirikan pada tanggal 27 Januari 2007
BAB II
ASAS DAN TUJUAN (VISI/MISI)
Pascal 2
PAUD Tuhfatul Athfal Berasaskan Pancasila dan UUD 1945
PAUD Tuhfatul Athfal Bersendikan Akhlaqul Karimah
PAUD Tuhfatul Athfal Memiliki Visi :
” Mewujudkan Kegiatan Kelompok Bermain (KB) yang berkualitas”
4) PAUD Tuhfatul athfal Memiliki Misi :
Membina anak didik agar shaleh, sehat, cerdas, kreatif dan prestatif;
-Menciptakan lingkungan bermain dan belajar yang menyenangkan;
Menjadi partners terbaik bagi orang tua, dalam tumbuh dan berkembangnya anak ;
5) PAUDTuhfatul Athfal mempunyai tujuan:
Memberikan pemahaman kepada lingkungan sekitar akan pentingnya pendidikan di usia dini.
Menjadi mitra bagi lingkungan sekitar dalam membantu tumbuh kembangnya anak-anak di usia dini.
Menjadi tempat belajar dan bermain yang menyenangkan.
Meningkatkan minat anak-anak usia dini di lingkungan sekitar untuk belajar dan bermain serta bersosialisasi dengan teman sebayanya, dengan belajar dan bermain yang terarah.
BAB III
LANDASAN HUKUM
Pasal3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan maka PAUDTuhfatul athfal menyelenggarakan kegiatan – kegiatan sebagai berikut:
Kegiatan rutin pendidikan anak usia dini Tuhfatul athfalmeliputi :
Aktifitas belajar dan bermain peserta didik;
Aktifitas ini diselenggarakan dalam waktu 5 kali pertemuan perminggu, yakni setiap hari Senin, selasa, Rabu Kamis dan jum’at. Setiap pertemuan berdurasi kurang lebih 2 jam;
Setiap pertemuan telah dirancang agar selama satu minggu (lima kali pertemuan) seluruh unsur penting kurikulum dapat terakomodir dan diserap baik oleh peserta didik;
Coaching & conselling orang tua peserta didik;
Kegiatan ini dimaksudkan agar perkembangan anak didik selalu ada laporan kepada orang tua yang bersangkutan, hal ini bertujuan agar adanya perbaikan dan pengawasan, sehingga dapat diamati sejauh mana perkembangan anak didik, juga kegiatan ini dapat dijadikan ajang saling berbagi informasi antarsesama orang tua peserta didik dalam membuat rencana dan cara meningkatkan dan mengasah kemampuan anak didik di luar jam belajar dan bermain di PAUD;
Pelaksanaan kegiatan ini dapat diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan yang ada, oleh karenanya waktunya lebih fleksibel dan tidak terpaku kepada waktu yang telah ditetapkan, sehingga hal ini tidak membatasi para orang tua anak didik dan Tutor untuk saling berkomunikasi intensif terkait perkembangan peserta didik.
Rapat Pengurus Lembaga PAUD Tuhfatul athfal
Rapat bulanan diselenggarakan pengurus lembaga Pendidikan Anak Usia dini dalam rangka mengevaluasi dan menyusun rencana program ke depan. Hal ini dilakukan mengingat perlunya langkah-langkah dan kebijakan terbaru pengurus dalam rangka merespon kondisi dan situasi yang berkembang terkait dengan proses seluruh kegiatan pendidikan anak usia dini Tuhfatul athfal;
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 5
Pimpinan Lembaga
Keorganisasian PAUD Tuhfatul athfal terdiri dari :
Pimpinan/ Pengelola
Bunda PAUD / Pembina
Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar/Guru
Masa kerja atau tugas dari unsur-unsur tersebut (Huruf a, b dan c) terbatas sepanjang yang dibutuhkan Oleh Lembaga dalam mengelola PAUDTuhfatul athfal serta mengikuti aturan – aturan yang berlaku
Pasal 6
Kewajiban-kewajiban Pengelola
Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang diperbuat oleh PAUD Tuhfatul athfal sebagai lembaga pendidikan.
Bertanggung jawab atas keberadaan PAUD Tuhfatul athfal yang bertempat di Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat
Mengawasi serta mengevaluasi setiap kegiatan pengajaran /pendidikan
Menjaga dan Merawat serta mengembangkan Aset yang dimiliki oleh PAUD Tuhfatul athfal.
Pasal 7
Kewajiban Tenaga Pendidik
Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku;
Membantu meningkatkan pengetahuan anak tentang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif;
Sebagai Nara sumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anak-anak/murid;
Menjalankan setiap aturan serta siap menerima segala bentuk sanksi yang telah disepakati bersama
Siap menerima masukan/saran dan koreksi dari pihak manapun demi untuk kelancaran dan peningkatan mutu belajar mengajar
Pasal 8
Hak-hak Tenaga Pendidik
Mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
Menerima tunjangansebesar dan sesuai ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PAUD Tuhfatul athfal
Pasal 9
Kewajiban Bunda PAUD
Melaksanakan kegiatanyang ada hubungannya dengan segala hal yang menyangkut kelancaran Kegiatan yang ada di PAUD Tuhfatul athfal
Memberikan pertimbangan serta pemikiran, gagasan dan ide serta segala bentuk usaha untuk kelancaran dan perkembangan kelembagaan .
Memberikan informasi yang diperlukan oleh PAUD Tuhfatul Athfal
Pasal 10
Hak Bunda PAUD
Menerima Tunjangan sesuai dan sebesar ketentuan yang berlaku
BAB VII
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 11
Keuangan PAUD Tuhfatul athfal diperoleh dari sumber sumber:
Bantuan dari pemerintah baik berupa infrastruktur gedung, fasilitas belajar mengajar serta barang inventaris tetap mapun tidak tetap
Uang Pendaftaran
Uang pembayaran Bulanan
Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
Usaha-usaha lain yang sejalan dengan tujuan PAUD Tuhfatul athfal
Pasal 12
Seluruh pengeluaran PAUD Tuhfatul athfal harus diketahui dan disetujui sepenuhnya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengelola
Pasal 13
Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PAUD Tuhfatul athfal
Anggaran dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan.
Ditetapkan : Bukit Mindawa
Pengelola PAUD Tuhfatul athfal
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
TUHFATUL ATHFAL
Jorong Bukit Mindawa Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumaatera Barat
BAB I
BIDANG KEGIATAN
Pasal1
Untuk mencapai idialisme, PAUD Tuhfatul Athfal melaksanakan segala hal yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan belajar mengajar yang bertumpu pada kaedah-kaedah- Islami
BAB I
PESERTA DIDIK
Pasal 2
Peserta didik terdiri dari putra-putri warga masyarakat , yang sararannya adalah Anak-anak usia antara 3 sampai 5 tahun dan atau lebih yang dianggap perlu
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA DIDIK
Pasal 3
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didkik wajib :
Mentaati peraturan tata tertib yang telah disepakati
Mengikuti Semua kegiatan yang diadakan oleh sekolah
Membayar uang pendaftaran, Uang bulanan, dan biaya biaya lain yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara pihak Paud Tuhfatul Athfal dan Peserta didik.
Pasal 4
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 3 (ART) diatas berhak
Menerima dan mendapatkan pelajaran dan bimbingan sesuai dengan usianya.
Mendapatkan Pelayanan yang diperlukan
Mendapatkan Buku Laporan Pendidikan dan atau evaluasi setiap satu semester.
BAB IV
KELULUSAN
Pasal5
Semua peserta didik yang terdaftar PAUD Tuhfatul Athfal apabila dinyatakan lulus dapat diberikan IJAZAH/SERTIFIKAT dan atau Surat Tanda Selesai Belajar.
Pasal 6
Semua peserta didik yang terdaftar PAUD Tuhfatul Athfalbisa melanjutkan kejenjang berikutnya jika sudah dinyatakan Lulus, dan apabila dinyatakan tidak lulus dapat mengulang kembali dan dibebaskan dari biaya pendaftaran
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK PENDIDIK/GURU
Pasal 7
Kewajiban dan Tugas Pendidik/Guru
PAUDTuhfatul Athfal Menyediakan tenaga Pendidik/Guru
Setiap Tenaga pendidik/Guru harus menyelesaikan tugas masing-masing sesuai pembagian tugas yang ada
Setiap Tenaga pendidik/Guru wajib mengusulkan kelengkapan bahan pengajaran dan atau alat pendidikan sesuai tema yang akan diberikan demi peningkatan kualitas peserta Didik.
Pendidik yang berhalangan hadir karena atau sesuatu hal, harus meminta izin secara tertulis kepada Pengelola.
Pengajuan izin secara normal hanya bisa diberikan selama 5 hari berturut-turut dan jika lebih dari waktu tersebut, hak Guru/Pendidik selama 1 bulan akan dilimpahkan kepada guru pengganti.
Bagi Pendidik/Guru yang berhalangan tetap seperti sakit dan lain sebagainya, harus mengajukan cuti secara tertulis kepada pengelola, dan semua hak/tunjangan akan dilimpahkan kepada Guru pengganti selama masa waktu cuti tersebut.
Pasal 8
Hak Guru/Pendidik
Setiap pendidik berhak mendapatkan perlakuan yang sama untuk mendapatkan segala bentuk akses informasi dan perlakuan dari Pihak Pengelola Paud Tuhfatul Athfal
Kepada Guru/Pendidik diberikan tunjangansebesar atau sesuai dengan ketentuan yang ada
BAB VI
STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pasal 9
Struktur organisasi PAUD Tuhfatul Athfal
Pimpinan/Pengelola
Pembina/Bunda PAUD
Tenaga Pendidik/Tutor/Guru
BAB VII
KERJASAMA KEDALAM DAN KELUAR
Pasal 11
Kerjasama ke dalam
Untuk memenuhi Anggaran dasar BAB II pasal 2, Pengelola, Bunda PAUD dan tenaga pendidikmerupakan satu kesatuan dalam kekeluargaan dan kegotong royongan dalam mengelola jalannya PAUD Tuhfatul Athfal
Selalu diusahakan adanya saling pengertian dan keterbukaan dalam menghadapi segala hal yang berkaitan dengan jalannya PAUD Tuhfatul Athfal dalam pengertian ini selalu diusahakan azas saling menolong antara Pengelola PAUD Tuhfatul Athfal , Bunda PAUD danparatenaga pendidik dan juga sebaliknya.
Pasal 12
Hubungan Keluar
Hubungan keluar adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pimpinan lembaga(Pengelola) Untuk menjalankan fungsi ini dapat ditunjuk Bunda PAUD atau guru pendidik untuk mewakili pengelola jika pengelola berhalangan atau tidak dapat melaksanakan tanggung jawab ini karena alas an tertentu (jika perlu dilengkapi dengan surat tugas/mandat dari pengelola)
Menjalin hubungan yang baik kepada wali murid sebagai tim komite lembaga demi terciptanya keharmonisan lembaga dan masyarakat.
Menerima semua bentuk masukan dari masyarakat demi keberlangsungan dan kualitas pendidikan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga akan diatur secara terperinci oleh Pengelola PAUD Tuhfatul Athfal dalam bentuk aturan-aturan tekhnis ataupun sanksi-sanksi tertuang secara tertulis yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama dan ditetapkan menjadi keputusan oleh pengelola.
Penyimpangan yang berlaku sepanjang tidak menyalahi anggaran dasar dan angaran rumah tangga dapat dibicarakan dengan pimpinan PAUD Tuhfatul Athfal
Ditetapkan : Bukit Mindawa
Pengelola PAUD Tuhfatul Athfal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar